Main Judi Ayam dan Dadu, Polres Ternate Tetapkan Belasan Orang Tersangka

Ternate, malutpost.com -- Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam dan dadu. Belasan orang ini ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan perjudian sabung ayam dan dadu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim, AKP Bakri Syahruddin, saat dikonfirmasi Selasa (18/11/2025) menyatakan, awal penggerebekan 18 orang yang diamankan. Kemudian, dalam penyelidikan, 3 di antaranya ditetapkan tersangka dalam kasus judi dadu sementara 13 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam dan 2 orang lainya dijadikan sebagai saksi.
Selain 18 orang yang diamankan dalam kasus tersebut kata AKP Bakry, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan yakni, 12 ekor ayam mati, 13 ekor ayam hidup, 1 dompet berisi pisau taji, 21 buah dadu, 2 lembar lapak dadu, 2 tempat minyak rambut yang digunakan untuk mengocok dadu, 1 asbak serta uang tunai kurang lebih Rp22 juta hasil judi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu mengungkapkan, 13 orang yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus judi sabung ayam masing-masing berinisial, RD alias Rahman (47 tahun), AY alias Abu (49 tahun), PN alias Papin (45 tahun), JI alias Jaenal (52 tahun), FK alias Faisal (31 tahun), NI alias Nazar (49 tahun), RH alias Rian (31 tahun), SA alias Sofyan (52 tahun), BH alias Bun (46 tahun), SS alias Supardi (49 tahun), M alias Malik (57 tahun), MR alias Ridwan (35 tahun) dan SU alias Sukardi (49 tahun).
Sementara tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi dadu masing-masing berinisial, JA alias Jufri (51 tahun), SI alias Sofyan (33 tahun) dan HK alias (38 tahun). Kasat juga memaparkan, 13 orang tersangka kasus judi sabung ayam ini disangkakan dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP sementara 3 tersangka kasus judi Dadu disangkakan dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan 16 tersangka kasus judi ayam dan dadu, dilakukan setelah kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan yang diputuskan melalui gelar perkara," pungkasnya. (one)



Komentar