Istri Terpidana Kasus Korupsi DKP Membayar Denda 50 Juta di Kejaksaan Negeri Tidore

Tidore, malutpost.com -- Istri terpidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan speedboat pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) 2021, telah melakukan pembayaran pidana denda Rp50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan. Pengembali ini dilakukan oleh istri terpidana Ridwan Arsan, atas nama Musyrifah Alhadar, Jumat (14/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tidore, Didi Kurniawan Bambang mengatakan, proses pembayaran pidana denda dilakukan oleh keluarga terpidana tanpa didampingi penasehat hukum terpidana yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara didampingi Kasi Intel dan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Doniel Ferdinand beserta jaksa eksekutor.
”Kami telah menarima dan menyetorkan uang pembayaran pidana denda terkait putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan speed boat pengawasan DKP Malut senilai Rp50 juta dari keluarga terpidana," ungkapnya.
Didi mengaku, pembayaran pidana denda tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate nomor:29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 24 Februari 2025 jo putusan tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara nomor:3/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE tanggal 22 April 2025 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam perkara kasasi nomor: 7627K/PID.SUS/2025 tanggal 31 Juli 2025.
”Setelah menerima pembayaran uang denda itu dari terpidana, jaksa eksekutor pada Kejari Tidore langsung melakukan penyetoran ke kas negara guna kepentingan pembayaran denda dan menjadi setoran penerimaan bukan pajak (PNBP) dari Kejari Tidore," pungkasnya.(one)


Komentar