Upaya Pemulangan Empat Warga Halsel Korban TPPO di Myanmar Masuk Kloter Dua

Sofifi, malutpost.com -- Pemulangan empat warga Halmahera Selatan (Halsel) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) di Myanmar, membutuhkan waktu yang panjang.
Pasalnya, pemulangan tersebut tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) terus berupaya melakukan koordinasi dengan empat Kementerian. Diantaranya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Migran Pekerja Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Penyidik masih berkoordinasi dengan empat Kementrian salah satunya Kementrian Luar Negeri, Badan Perlindungan Migran Indonesia, Dirjen Imigrasi dan Kemenaker," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, saat ini dilakukan penyidik adalah upaya mengembalikan empat korban ke Indonesia. “Upaya penegakan hukum terhadap sindikat TPPO juga berlangsung penyelidikan," tuturnya.
Dirinya mengaku, dari informasi yang diterima dari penyidik yang melakukan koordinasi dengan empat Kementrian itu membutuhkan waktu selama tiga bulan untuk pemulangan.
“Jadi informasi penyidik kami yang sudah berkoordinasi ke Kementrian tersebut, semoga berjalan lancar, tapi membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk memenuhi persyaratannya," tuturnya.
“Karena banyak mekanisme yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia. Insyaallah ada dua kloter, kemungkinan korban TPPO dari Halsel ini, kemungkinan masuk ke kloter kedua untuk dipulangkan," sambungnya.
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, menyatakan potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Maluku Utara lebih besar dan dapat dinikmati masyarakat tanpa harus tergiur dengan gaji besar yang tidak jelas.
Kalaupun direkrut, Kapolda minta, masyarakat untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan secara resmi, legal, dan prosedural.
“Lapangan kerja di Maluku Utara lebih besar, makanya sekali lagi jangan termakan dengan bujuk rayu dengan iming-iming gaji besar di negara orang yang belum pasti," pungkasnya.
Diketahui, empat warga Halmahera Selatan ini dijanjikan berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai marketing di negara Thailand dengan iming-iming gaji sebesar Rp12 juta per bulan.
Keempat korban yang direkrut oleh seseorang bernama Dinding tersebut, masing-masing adalah m, Feni Astari Dareno (23 tahun), Asriadi Musakir (24 tahun), Zether Maulana (22 tahun) dan Tantoni.
Kasus dugaan TPPO ini dilaporkan oleh keluarga korban di Polda Maluku Utara sejak 6 Oktober 2025 berdasarkan surat tanda terima laporan nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 6 Oktober 2025. (one)





Komentar