JATAM dan Temuan Dugaan Konflik Kepentingan Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara

UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK menegaskan larangan konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat publik.
Larangan Konflik Kepentingan Pejabat
UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mendefisinikan konflik kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Konflik kepentingan terjadi dilatarbelakangi oleh: adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis; hubungan dengan kerabat dan keluarga; hubungan dengan wakil pihak yang terlibat; hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat; hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat; dan/atau hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 43 UU nomor 30/2014).
Namun, UU nomor 30/2014 tidak mengatur sanksi konflik kepentingan. Apabila terjadi konflik kepentingan, UU nomor 30/2014 mengatur dua hal:
Pertama, Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan (berkonflik kepentingan) memberitahukan kepada atasannya (Pasal 43 ayat 2 UU nomor 30/2014)..
Kedua, Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan (Pasal 42 ayat 1 UU nomor 30/2014).
Dalam hal Pejabat Pemerintahan memiliki Konflik Kepentingan maka Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Halaman Selanjutnya..





Komentar