JATAM dan Temuan Dugaan Konflik Kepentingan Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara

Werdha Candratrilaksita

JATAM menemukan luasnya jejaring bisnis keluarga Sherly Tjoanda di sektor sumber daya alam, yang tersebar luas di Maluku Utara. Misalnya, PT Karya Wijaya mengelola dua konsesi nikel: di Pulau Gebe (500 hektare, izin 2020) dan Halmahera (1.145 hektare, izin Januari 2025).

Selain nikel, juga di emas dan tembaga melalui PT Indonesia Mas Mulia (4.800 hektar di Halmahera Selatan) serta di sektor pasir besi lewat PT Bela Sarana Permai di Pulau Obi (4.290 hektare).

JATAM menilai terdapat potensi pelanggaran kepentingan yang muncul akibat tumpang tindih kewenangan eksekutif dan kepentingan ekonomi.

Pembaruan izin konsesi nikel di PT Karya Wijaya kerap terjadi pada masa transisi pilkada, dengan proses penerbitan izin yang diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur: masuk sistem MODI tanpa lelang, izin PPKH belum lengkap, serta tidak ada jaminan reklamasi.

Investigasi DPR RI dan dorongan masyarakat sipil menunjukkan bahwa pengawasan terhadap operasi perusahaan milik keluarga kepala daerah lemah, memungkinkan pelanggaran regulasi dan potensi kehilangan penerimaan negara.

JATAM menemukan dampak ekologis dan sosial seperti: deforestasi di Obi, pencemaran air di Halmahera Selatan, krisis air bersih, dan konflik di pulau Gebe akibat tumpang tindih klaim konsesi.

JATAM juga menilai telah terjadi pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan sebagai akibat rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...