Catatan
Manajemen Talenta ASN di Simpang Jalan

Tetapi justru disinilah, kadang potensi "tirani" itu terjadi bagi kepala daerah yang lemah komitmennya mendorong kemajuan, atau bahkan "dikendalikan" bawahannya karena tak terlalu kompeten. Banyak fakta memberi kita panduan soal ini.
Persoalan besar birokrasi kita khususnya di daerah, adalah penyalahgunaan kewenangan. Dan korupsi adalah bentuk paling umumnya.
Mengutip Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menegaskan bahwa praktik suap di lingkungan pemerintah daerah masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, data KPK menunjukkan bahwa 51 persen kasus korupsi yang ditangani terkait pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
Karenanya, KPK mendorong pimpinan daerah untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“51 persen perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” kata Fitroh di hadapan 25 walikota/bupati peserta kursus Pemantapan Pimpinan Daerah [KPPD] Gelombang II Tahun 2025 di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta, melalui keterangan tertulis, dikutip media ini, Jumat [7/11/2025].
Secara demikian, maka asumsinya lebih dekat ke soal integritas. Kita pasti memilih opsi, pejabat yang kompetensinya hebat, integritas dirinya juga terjaga. Integritas diri itu, termasuk tak terlibat politik praktis Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada], misalnya.
Baca Halaman Selanjutnya..





Komentar