Korupsi Uang Mami dan Buramnya Birokrasi

Dan parahnya, hal semacam ini sudah dianggap biasa. Seolah-olah ‘begitulah caranya birokrasi bekerja.’ Inilah yang oleh sosiologi hukum disebut normalisasi penyimpangan, yaitu ketika pelanggaran yang dilakukan berulang kali justru dianggap wajar.
Ketika sistem sudah terbiasa dengan cara-cara salah, hukum formal pun jadi macan ompong. Ia hanya bisa menjerat ‘orang kecil’ yang kebetulan tertangkap, sementara jaringan besar di baliknya tetap aman.
Masyarakat wajar merasa kecewa. Bagaimana tidak? Kerugian negara mencapai miliaran, tapi hukuman hanya satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Bandingkan dengan dampak sosialnya: pelayanan publik terganggu, kepercayaan masyarakat hilang, dan moral aparatur ikut runtuh.
Dalam kacamata sosiologi hukum, efek jera bukan cuma soal beratnya hukuman, tapi soal kepastian dan keadilan hukum. Kalau publik merasa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka kepercayaan akan runtuh. Orang jadi sinis. Mereka mulai berpikir, ‘Buat apa jujur kalau yang nakal saja bebas jalan?’
Padahal, ketika masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, efeknya bisa fatal. Rasa malu hilang, rasa takut lenyap. Korupsi pun akhirnya dianggap bagian dari ‘ritual birokrasi’.
Kasus semacam ini juga tak bisa dilepaskan dari konteks politik lokal. Dalam birokrasi daerah, sering kali jabatan, kekuasaan, dan hubungan keluarga saling bertaut. Mereka membentuk semacam ‘lingkaran dalam’ yang sulit ditembus.
Bukan rahasia lagi, banyak keputusan anggaran di daerah dipengaruhi oleh relasi patronase: siapa dekat dengan siapa, siapa yang punya akses ke mana, dan siapa yang bisa ‘mengatur’ di balik layar. Maka ketika kasus seperti ini muncul, sering kali yang terseret hanyalah ‘pemain lapangan’, bukan aktor utama.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar