ISNU Maluku Utara Bersikap Tegas: Pejabat Dilarang Kuasai Lahan di Jalur Trans Kie Raha

IMG 20251110 WA0022
Ketua ISNU Maluku Utara, Mukhtar Adam dan Sekretaris ISNU Malut, Adnan Mahmud.

Sofifi, malutpost.com -- Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Provinsi Maluku Utara menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan Jalan Trans Kie Raha.

ISNU Maluku Utara menilai jalan tersebut sebagai proyek strategis penting untuk membuka konektivitas antarwilayah dan mendorong pemerataan sosial-ekonomi di Maluku Utara.

Ketua ISNU Maluku Utara, Mukhtar Adam menegaskan, bahwa pembangunan Jalan Trans Kie Raha tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur transportasi, tetapi juga sebagai simbol persaudaraan kebangsaan dan keadilan sosial.

Dukungan itu disertai dengan enam prinsip moral pembangunan yang menjadi panduan etik bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

"Proyek ini harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan elite atau kelompok tertentu," kata Mukhtar Adam, Minggu (9/11/2025).

Adapun enam prinsip moral yang ditetapkan ISNU Maluku Utara, yaitu:

1. Zona permukiman Kie Raha: Sepanjang jalur Trans Kie Raha agar ditetapkan sebagai wilayah permukiman baru bagi perkampungan Kie Raha, yang memberikan ruang hidup bagi warga dari Empat Kesultanan dan masyarakat dari pulau-pulau kecil berpenghuni, secara khusus kepada masyarakat 23 pulau berkarakter satu desa satu pulau di Maluku Utara, penduduk miskin dan rentan yang mencapai 285.000 jiwa. Generasi Milenial dan Gen Z, yang membutuhkan pemukiman baru dan kegiatan ekonomi.

2. Perkampungan Nusantara: Jalan Trans Kie Raha harus menjadi poros pembangunan Perkampungan Nusantara, yang memfasilitasi perpindahan dan integrasi antar-pulau di Maluku Utara maupun Kepulauan Nusantara, sehingga menciptakan ruang hidup baru yang merepresentasikan wajah keberagaman bangsa Indonesia di bumi Moloku Kie Raha.

3. Kawasan Harmoni Sosial: Pola permukiman di sepanjang jalur Trans Kie Raha harus dibangun dengan prinsip keberagaman, antar suku, agama, dan asal pulau, sebagai upaya melampaui batas sekat-sekat eksklusifitas lama seperti kampung berdasarkan suku dan agama, sebagai sumber konflik antar perkampungan. Jalan ini bukan sekadar infrastruktur, tetapi simbol persaudaraan kebangsaan.

4. Larangan Kepemilikan Oligarki: ISNU Provinsi Maluku Utara menolak keras dan mengutuk segala bentuk penguasaan lahan sepanjang jalur Trans Kie Raha oleh pejabat daerah, politisi, pengusaha, dan kelompok oligarki. ISNU Maluku Utara mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidakmenerbitkan sertifikat atas nama perorangan, tetapi atas nama negara, yang kemudian diperuntukkan bagi petani dan masyarakat kepulauan yang ingin menetap serta mengembangkan pertanian pangan berkelanjutan.

5. Integritas Pejabat Negara dan Daerah: ISNU Maluku Utara meminta Gubernur Maluku Utara untuk memimpin penandatanganan pakta integritas bersama, yang wajib diikuti oleh seluruh Kepala Daerah, DPRD, dan pejabat publik, untuk menyatakan tidak akan memiliki lahan di sepanjang jalur Trans Kie Raha, baik atas nama pribadi, keluarga, maupun perusahaan. Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran, maka kepemilikan tersebut harus dicabut dan dikembalikan kepada negara.

6. Tujuan Kemanusiaan dan Keadilan Sosial: Pembangunan Jalan Trans Kie Raha tidak boleh menjadi proyek elit, tetapi harus menjadi jalan rakyat, jalan yang mengatasi kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan derajat kemanusiaan sebagaimana tercermin dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Sekretaris ISNU Malut, Adnan Mahmud juga menegaskan, bahwa jalan ini dibangun dari uang rakyat yang bersumber dari APBD.

"Sehingga manfaatnyapun wajib dirasakan dan kembali kepada rakyat," tegasnya.

Lanjut Adnan, Jalan Trans Kie Raha adalah jalan kemakmuran, bukan jalan para penguasa.

"ISNU Provinsi Maluku Utara berdiri bersama pemerintah yang berkomitmen pada keadilan, integritas, dan kemanusiaan," pungkasnya. (nar) 

Komentar

Loading...