Langgar UU Laka Kerja, Polda Malut Tetapkan Satu Karyawan Perusahaan di Halteng Sebagai Tersangka

5ceb4aaa 2808 4e74 8eac 92efbfa1629d
Kombes Pol. I Gede Putu Widyana. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Tim penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan salah satu karyawan perusahaan di wilayah Halmahera Tengah, Maluku Utara sebagai tersangka.

Diketahui, tersangka tersebut dengan inisial AN alias Fandi salah satu karyawan di PT Ruby International Mining (RIM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah.

“Penetapan tersangka ini karena tersangka terbukti melanggar UU laka kerja di perusahaan dan mengakibatkan orang meninggal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Kata Dirreskrimum, dalam penetapan tersangka ini juga setelah tim penyidik menerima laporan polisi dengan nomor: LP/A/3/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 13 Oktober 2025.

Dengan dasar itu sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik dan kurang lebih dalam satu bulan langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Penyelidikan kurang lebih 1 bulan hingga ditetapkan satu orang sebagai tersangka," akunya.

Kombes Pol. I Gede juga menyebut, dari laporan itu terduga tersangka secara terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaanya) mengakibatkan orang meninggal. Ia menegaskan kejadian tersebut terjadi pada 14 September 2025 di area KM 14 rest area tempat pengisian  air perusahaan PT Ruby International Mining.

Lanjutnya, dalam penyelidikan yang dilakukan tim penyidik unit 2 Subdit 1 Kamneg dipimpin Panit 2 Subdit I IPTU Muhammad Faisal telah memeriksa sebanyak 8 orang sebagai saksi. “Para saksi yang diperiksa mulai dari pihak perusahaan, para operator hingga dokter di Klinik perusahaan setempat," tuturnya.

Selain itu, orang nomor satu di Dirreskrimum ini bilang, barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit kenderaan dump truck jenis shacman F3000 warna dengan nomor mesin WP 10.340, nomor rangka LZGJLDR48X016594 dan nomor lambung K444. 1 unit kendaraan excavator, warna kuning, nomor rangka SY155W dan nomor lambung E815.

“Untuk saat ini sudah digelar dan telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang mati dan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...