Polres Ternate Tahap II Berkas dan Tersangka Oknum ASN RSUD CB ke Jaksa Penuntut

cf1b53b3 83e6 4cbf 9075 285a6f3a91e7
Tahap II Berkas, barang bukti dan tersangka ke JPU Kejari Ternate.

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering berinisial BY alias Bambang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD-CB) Ternate ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU tersebut, dilakukan Rabu (5/11/2025) bertempat di kantor (Kejari) Ternate.
Tahap II ini dilakukan berdasarkan Nomor: B/189/XI/2025/Resnarkoba tanggal 5 November 2025, serta Surat Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-2900/Q.2.10/Enz.1/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025, perihal pemberitahuan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolres Ternate, AKBP Anita ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU ini dilakukan setelah semua petunjuk Jaksa dilengkapi oleh penyidik. “Karena lengkap, Jaksa langsung meminta untuk dilakukan tahap II," akunya, Kamis (6/11/2025).
AKP Umar bilang, barang bukti yang turut diserahkan, yaitu empat sachet plastik bening berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto ±4,82 gram, satu lembar lipatan kertas HVS putih berisi diduga ganja dengan berat bruto ±4,04 gram, satu bungkus rokok merek LA Ice, satu pack kertas rokok merk RAW, Satu tas punggung merk EIGER, Satu unit handphone iPhone 12 berwarna putih dan satu unit handphone iPhone XR warna biru.
“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejari Ternate untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Dari perbuatan tersangka, Polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, tersangka BY yang berstatus sebagai ASN itu, diringkus Satresnarkoba Polres Ternate pada Selasa (5/8/1015) sekira pukul 02:15 WIT yang berlokasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, karena diduga menyimpan ganja kering golongan I di dalam tas ransel milik pribadinya.(one)

Komentar

Loading...