Majukan Olahraga Malut, Tugas Siapa?

1. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
Pemerintah Daerah (Pemda), memegang peran sentral dan penentu kebijakan (Regulator dan Fasilitator). Penyedia Anggaran dan Infrastruktur; Mengalokasikan anggaran yang memadai, terencana, dan berkelanjutan untuk pembinaan dan pembangunan/pemeliharaan fasilitas olahraga sesuai Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan Desain Olahraga Daerah (DOD) Maluku Utara.
Memastikan pembangunan Sport Center atau GOR di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota yang mudah diakses dan berstandar, pembuat Kebijakan! Menciptakan peraturan daerah yang mendukung ekosistem olahraga, termasuk insentif pajak bagi swasta yang berinvestasi di olahraga (CSR) dan pemberian jaminan beasiswa/karir bagi atlet berprestasi (misalnya melalui jalur PNS atau BUMD).
2. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Induk Organisasi Cabang Olahraga (Cabor)
KONI dan Cabor adalah pelaksana teknis dan pembina prestasi (Eksekutor). Pembinaan Berbasis Ilmiah (Science-Based Training); Meningkatkan kualitas pelatih melalui sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan dengan pendekatan ilmu keolahragaan (gizi, psikologi, biomekanika).
Membuat sistem scouting yang terstruktur hingga ke tingkat sekolah dan desa untuk menjaring bakat-bakat alam. Manajemen Kompetisi; Menggelar kompetisi berjenjang (mulai dari antar-desa, Porprov, hingga event terbuka) secara rutin dan terukur sebagai wadah seleksi dan peningkatan jam terbang atlet.
Transparansi dan Akuntabilitas; Memastikan pengelolaan dana pembinaan dan fasilitas dilakukan secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik, pemerintah, dan atlet meningkat.
Baca Halaman Selanjutnya..





Komentar