Dalami Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT, Kejari Sula Periksa Puluhan Saksi

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna.

Sanana, malutpost.com -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulaun Sula, kembali memeriksa puluhan saksi dalam kasus korupsi Belanja tak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2021, senilai Rp 28 miliar. Informasi yang diterima malutpost.com, pemeriksaan saksi yang dilakuakn Kejari Sula, kurang lebih 20 orang. Dari puluhan saksi, salah satunya oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko.

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna saat dikonfirmasi mengatakan, pengembangan penyelidikan kasus BTT Sula, tim penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. “Dari puluhan saksi itu salah satunya Lasidi Leko. Ia diperiksa sebagai saksi berdasarkan fakta persidangan yang terungkap," akunya, Rabu (5/11/2025).

Disentil pihak lain, selain Lasidi Leko, Raimond mengaku nanti dicek kembali agar lebih jelas. “Tidak menutup kemungkina, akan ada saksi lain yang akan dimintai keterangan. Mengingat di dalam fakta sidang terungkap banyak pihak yang mengetahui jelas kasus korupsi anggaran BTT ini," jelasnya.

Raimond menambahkan, dalam kasus ini akan ada tersangka tambahan. Tapi yang ditetapkan tersangka tunggu hasil pemeriksaan saksi saat ini. “Kasus ini terus berjalan dan akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga ada kepastian hukum," tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula. Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu. Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.

Ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Untuk itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Dalam kasus pun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman penjara 2 tahun. Setelah divonis 2 tahun penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.

Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)

Komentar

Loading...