Respons Gugatan Mentan Terhadap Tempo, Organisasi dan Komunitas Jurnalis di Ternate Gelar Aksi Protes

Ternate, malutpost.com -- Respons gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo, menuai protes. Jurnalis di berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi solidaritas, termasuk di Kota Ternate, Maluku Utara.
Aksi solidaritas di Kota Ternate kali ini, digelar sejumlah komunitas dan organisasi pers. Di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pers Liputan Kota (Pelita) dan Pers Liputan Hukum dan Kriminal (Hukrim). Aksi tersebut, bertema "Kami Bersama Tempo" yang berlangsung di depan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa (4/11/2025).
Koordinator aksi, Budi Nugroho, yang juga wartawan Tempo, dalam orasinya menyayangkan langkah hukum Mentan Amran Sulaiman. Karena menurutnya, gugatan itu merupakan bentuk pembungkaman baru terhadap kebebasan pers di Indonesia. “Ini bukan soal Tempo. Sikap Amran Sulaiman adalah ancaman bagi kebebasan pers. Tindakan dan pemikiran pejabat publik seperti ini harus dilawan," tegas Budi saat orasi.
Dirinya menambahkan, laporan Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” merupakan karya jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jika merasa dirugikan, seharusnya Amran menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan gugatan perdata," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, perwakilan AJI, PWI, dan IJTI Maluku Utara secara bergantian berorasi mengecam tindakan yang dinilai sebagai bentuk kediktatoran terhadap media. Para jurnalis juga membawa poster dengan berbagai tulisan yang menyerukan kebebasan pers dan menolak kriminalisasi jurnalis.
Diketahui, gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT. Tempo Inti Media Tbk (TMPO) bermula dari sampul berita majalah Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.” Amran mengklaim pemberitaan itu merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian, sehingga menuntut ganti rugi Rp200 miliar.
Gugatan tersebut memicu reaksi keras dari komunitas pers nasional yang menilai langkah Amran sebagai bentuk pembredelan gaya baru terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang. (one)




Komentar