(Sebuah Kajian Yuridis)
Hukum di Balik Transaksi Solar Non Subsidi Pertamina dengan Konsumen Industri

Apabila perjanjian bisnis yang sah dikriminalisasi, maka hal tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan menakuti investor dalam negeri.
Kontrak kerja jual beli BBM non subsidi antara PT Pertamina Patra Niaga dan para konsumen industri telah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip hukum bisnis.
Jika terjadi kerugian, hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian, bukan tanggung jawab bersama apalagi unsur pidana.
Menggiring perjanjian bisnis ke ranah hukum pidana merupakan bentuk kriminalisasi kontrak, dan hal tersebut jelas tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto, dalam sambutannya pada acara penyerahan barang bukti hasil sitaan kasus CPO kelapa sawit di Kejaksaan Agung RI, telah menegaskan agar aparat penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan atau kasus. Penegakan hukum harus dilakukan dengan benar, profesional, dan berkeadilan. (*)





Komentar