(Sebuah Kajian Yuridis)

Hukum di Balik Transaksi Solar Non Subsidi Pertamina dengan Konsumen Industri

Hendra Karianga

Harga BBM non subsidi ditentukan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan disepakati oleh para konsumen industri melalui mekanisme perjanjian yang sah.

Dengan demikian, tanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian berada pada masing-masing pihak, sebagaimana diatur dalam kontrak yang disepakati. Tidak terdapat dasar hukum untuk mengkategorikan hubungan bisnis tersebut sebagai tindak manipulatif.

Sementara itu, dugaan manipulasi harga yang melibatkan dua perusahaan asing yang berdomisili di Singapura, yaitu BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochen International Oil Pte. Ltd., dapat saja terjadi mengingat keterbatasan pengawasan lintas yurisdiksi serta sistem manajemen perusahaan asing yang cenderung tertutup.

Sebaliknya, kontrak kerja antara Pertamina Patra Niaga dan para konsumen industri di dalam negeri dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

Waspadai Kriminalisasi Kontrak Bisnis

Dalam surat dakwaannya terhadap empat terdakwa internal PT Pertamina Patra Niaga, termasuk mantan direktur Riva Siahaan dkk., JPU menyebutkan adanya dugaan tindak pidana manipulatif dalam transaksi jual beli solar di bawah harga pasar yang merugikan negara.

Namun, terkait kerja sama antara Pertamina Patra Niaga dan 13 perusahaan konsumen industri, seluruh proses dilakukan secara terbuka, berdasarkan kontrak kerja yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN harus didukung sepenuhnya, namun pelaksanaannya wajib dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan, tanpa menyeret hubungan hukum keperdataan menjadi perkara pidana.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...