(Sebuah Kajian Yuridis)

Hukum di Balik Transaksi Solar Non Subsidi Pertamina dengan Konsumen Industri

Hendra Karianga

Masing-masing pihak terikat dan wajib melaksanakan isi perjanjian tersebut dengan itikad baik, sebagaimana ditegaskan dalam asas pacta sunt servanda, yaitu prinsip hukum yang menekankan konsistensi dan kepatuhan terhadap isi perjanjian.

Asas pacta sunt servanda menjadi ratio legis lahirnya Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Asas ini menjadi instrumen penting dalam hukum bisnis karena menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usaha, termasuk dalam contract of work antara PT Pertamina Patra Niaga dan para konsumen industri dalam jual beli serta pengangkutan BBM solar non subsidi.

Sebagai perusahaan milik negara, PT Pertamina Patra Niaga memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam menentukan harga dasar BBM solar non subsidi, mekanisme pengangkutan, serta risiko untung-rugi yang tertuang dalam kontrak jual beli.

Konflik hukum dapat timbul apabila terjadi pelanggaran atau ketidaktaatan dari salah satu pihak terhadap isi perjanjian. Seluruh perhitungan keuntungan dan kerugian harus didasarkan pada kontrak kerja yang telah disepakati bersama.

Jika timbul sengketa, maka penyelesaiannya harus melalui instrumen hukum perdata karena sifat hubungan hukum tersebut bersifat privat dan tunduk pada mekanisme perdata di pengadilan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...