(Sebuah Kajian Yuridis)

Hukum di Balik Transaksi Solar Non Subsidi Pertamina dengan Konsumen Industri

Hendra Karianga

Oleh: Hendra Karianga
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Halmahera Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Praktisi Hukum)

Jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar atau biosolar non subsidi antara PT Pertamina Patra Niaga Tbk dengan para konsumen industri merupakan praktik yang lazim terjadi dalam ranah hukum bisnis, terutama di era ekonomi global.

Hukum ekonomi dan investasi memberikan keleluasaan terhadap setiap transaksi bisnis sebagai bagian dari prinsip pasar bebas (free market), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 jo Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang perdagangan bebas.

Seluruh perusahaan swasta nasional memiliki kebebasan melakukan transaksi bisnis dengan tujuan meningkatkan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional (pro growth).

Semakin marak transaksi bisnis yang terjadi, semakin baik pula potret perekonomian Indonesia. Kebebasan pasar merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari dalam era transformasi ekonomi digital dewasa ini.

PT Pertamina Patra Niaga, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan badan usaha milik pemerintah yang mengelola sektor minyak bumi dan gas.

Dalam transaksi jual beli dengan para konsumen industri, Pertamina Patra Niaga tunduk pada perjanjian kerja sama (contract of work).

Dalam perspektif hukum, contract of work merupakan kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak - dalam hal ini antara PT Pertamina Patra Niaga dan konsumen industri—dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...