Polda Malut Mulai Telusuri Dana PPJ Kota Ternate 2024-2025

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), mulai melakukan penelusuran dugaan penyimpangan pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Ternate, Tahun 2024-2025.
“Soal Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Ternate yang belum maksimal dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) hingga menjadi sorotan publik itu, bakal ditelusuri penyidik di Ditreskrimsus atas dana PPJ tahun 2024-2025," ungkap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, saat dikonfirmasi Senin (3/11/2025).
Untuk itu, Kapolda berharap kepada Pemkot Ternate agar merealisasikan pembangunan penerangan lampu jalan dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan maslah hukum. “Kan itu haknya setiap warga negara, apalagi sudah memebayar hak melalui iuran PLN. Supaya tindak pidana tidak ada," jelasnya.
Menurut Kapolda, penerangan jalan umum itu untuk mencegah terjadinya tindakan kecelakaan dan tindak pidana lainnya. “Penerangan itu juga dapat mempercantik kota," tandasnya.
“Kami (Polda) Malut juga meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Maluku Utara agar memprioritaskan soal penerangan jalan umum. Sehingga, tak menimbulkan tindak pidana hukum atas pengelolaan anggarannya," sambung Kapolda mengakhiri.
Untuk diketahui, PPJ ini terdapat di dana Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibayarkan masyarakat, berdasarkan data, terdapat sekitar 70.827 pelanggan PLN di Kota Ternate, dan setiap pelanggan membayar PPJ setiap bulan melalui tagihan listrik PLN. Pendapatan dari PPJ ini tidak kecil, sebab mencapai Rp2,3 hingga Rp2,4 miliar per bulan, atau sekitar Rp27 miliar per tahun sesuai proyeksi APBD 2024–2025. (öne)



Komentar