Polda Malut Hentikan Kasus Dugaan Penelantaran Istri dengan Terlapor Sekda Pulau Morotai

Sofifi, malutpost.com -- Kasus dugaan penelantaran istri dengan terlapor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai berinisial UA alias Umar yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akhirnya dihentikan dalam tahap penyelidikan.

Kasus penelantaran istri ini, dilaporkan oleh istrinya berinisial NM alias Lela yang dibuktikan dengan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi membenarkan adanya penghentian penyelidikan kasus dugaan penelantaran istri dengan terlapor berinisial UA.

Menurutnya, alasan penghentian penyelidikan ini dilakukan setelah laporan tersebut dicabut langsung oleh pelapor. “Kasus itu sudah dihentikan, alasannya karena laporan itu dicabut langsung oleh pelapor," akunya, Senin (3/1/2025).

Penghentian penyelidikan ini lanjut Kombes Pol. I Gede, sudah diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik. “Kasus itu sudah dicabut, makanya penyidik langsung melakukan gelar perkara dan kesimpulannya adalah menghentikan dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum adanya informasi perceraian ini. Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali telah diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum ) Polda Maluku Utara pekan lalu. Umar diperiksa atas dugaan penelantaran istrinya, Nurlela Muhammad Umar Ali.

Dalam laporan tersebut, sejumlah saksi juga sudah diperiksa tim Penyidik. Laporan dugaan penelantaran istri tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. (one)

Komentar

Loading...