Catatan

Jalan Trans Kie Raha untuk Siapa?

Abd. Rahim Odeyani

Pembangunan jalan baru seharusnya dilakukan berdasarkan perencanaan yang matang, kajian lingkungan yang terukur, serta analisis sosial yang komprehensif, bukan dilakukan secara tergesa-gesa (ujuk-ujuk).

Di sisi lain, pembangunan jalan Ekor–Kobe ini kabarnya akan dilakukan dari dua arah. Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan membangun dari kilometer 9 sampai kilometer 15, sedangkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah akan membangun dari arah Kobe ke Ekor (Sumber: Klikfakta, edisi 28 Oktober 2025).

Oleh sebab itu, saya ingin mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bahwa negara telah memberikan petunjuk dan rambu-rambu yang jelas mengenai pembagian urusan dan kewenangan di setiap tingkatan pemerintahan melalui undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Karena itu, berhati-hatilah dalam membuat kebijakan, terutama dalam membiayai program di luar kewenangan tanpa dasar hukum yang kuat. Hal tersebut dapat berimplikasi pada potensi pelanggaran hukum.

Pesan ini dimaksudkan untuk mengingatkan kita semua tentang pentingnya mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan negara, sekaligus menjunjung tinggi prinsip serta asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (*)

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...