Dilantik Asisten Pemulihan Aset di Kejaksaan, Begini Komitmen Sobeng Suradal

Ternate, malutpost.com -- Sobeng Suradal mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Morotai, kembali dilantik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (3/11/2025).
Sebelumnya, Sobeng menjabat Kajari Pasaman, ia juga merupakan sosok yang berprestasi dan sosok humble serta dekat dengan jurnalis namun tegas dalam melaksanakan tugas, sebagai seorang penegak hukum.
Usai dilantik Asisten Pemulihan Aset Kejati Maluku Utara, Sobeng Suradal, menyatakan siap mengemban tugas sesuai tupoksi yang ada dengan dedikasi, Integritas dan profesionalisme. Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi memiliki tugas dan wewenang di bidang pemulihan aset di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Dirinya menyatakan, dengan jabatan tersebut, pihaknya akan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan manajemen pemulihan aset. Selain itu, pihaknya akan melakukan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
“Tetap bekerjasama dengan bidang lain di Kejaksaan, seperti Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan Bidang Pengawasan," tegasnya.
“Selain di internal Kejaksaan, kami juga bekerja sama dengan lembaga lain, seperti Kementerian atau lembaga dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas pemulihan aset," tegasnya mengakhiri.(one)




Komentar