Siasat Kebijakan Darurat di Tengah Krisis

Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia memanfaatkan alasan pemulihan ekonomi untuk mempercepat proses legislasi dan memaksa persetujuan undang-undang yang dianggap merugikan pekerja dan lingkungan, tanpa adanya diskusi publik yang memadai.
Fenomena yang sama dapat ditemukan di berbagai negara yang menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghindari pengawasan legislatif.
Dalam karyanya State of Exception (2005), Giorgio Agamben mengkritik penggunaan keadaan darurat sebagai alat untuk memperluas kekuasaan eksekutif.
Dalam konteks ini, krisis memberikan dasar bagi pemerintah untuk bertindak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari legislatif atau pengawasan publik yang memadai.
Proses legislasi yang terburu-buru dan kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan menunjukkan bagaimana krisis sering disalahgunakan untuk memperkuat kekuasaan politik dan ekonomi yang tidak adil.
Di samping itu, kebijakan yang dihasilkan selama keadaan darurat sering kali mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Michel Foucault dalam buku Discipline and Punish (1975) menjelaskan bahwa negara memanfaatkan situasi darurat untuk memperkuat kuasa dan membatasi kebebasan individu.
Baca Halaman Selanjutnya..
 





 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Komentar