Mereka Berkuasa untuk Dibungkam

Prinsip pertama; bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua oang.
Dalam penjelasan John Rawls, mereka membagi antara aspek-aspek sistem sosial yang mendefinisikan dan menjamin kebebasan warga negara dan aspek yang menunjukan ketimpangan sosial-ekonomi.
Kebebasan dasar warga negara adalah kebebasan politik, bersama dengan kebebasan berbicara;
Kebebasan berkeyakinan dan kebebasan berpikir;
Kebebasan seseorang seiring dengan kebebasan untuk mempertahankan hak milik (personal); dan
Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang sebagaimana didefinisikan oleh konsep rule of law. Bagi John, dalam prinsip keadilan ini diharuskan setara, karena warga suatu masyarakat yang adil mempunyai hak-hak dasar yang sama.
Dari berbagai pendekatan, perspektif rakyat menyaksikan betapa rapuhnya kekuasaan menyemai keadilan yang notabenenya menjadi kehendak terakhir atas impian para pejuang bangsa.
Soekarno lebih awal telah mengingatkan itu, bahwa keadilan sebagai revolusi terakhir. Kendati kekuasaan saat ini tidak menangkap itu sebagai sebuah tuntutan keadilan yang harus dikehendaki dalam berbagai aspek. (*)





Komentar