Mereka Berkuasa untuk Dibungkam

Ini merupakan cara kerja dengan berlindung dibalik pengaturan yang membenarkan sistem berjalan berdasarkan selera kekuasaan.
Sedangkan yang diharapkan dalam struktur sosial adalah terciptanya tatanan masyarakat tertata rapi, yakni sebuah masyarakat di mana berbagai lembaga adil adanya dan fakta ini diakui publik.
Pendekatan ini menegaskan bahwa institusi hukum sekalipun bukan semata-mata dapat menjelma sebagai ratu adil, tapi ada ruang-ruang dimana kepentingan dan siasat melindungi kasta tertentu.
Sejalan dengan gagasan itu, Henry Sidwick seorang filsuf yang terkenal dengan karyanya The Methods of Ethics mengemukakan hukum dan lembaga bisa sama-sama hadir namun tidak mewujudkan keadilan.
Memperlakukan kasus-kasus serupa dengan cara yang sama tidak menjadi jaminan yang mencukupi keadilan substantif. Prinsip keadilan substantif adalah tidak ada kontradiksi dalam mendiskriminasi masyarakat kasta dalam benturan konflik dengan korporasi pertambangan.
Kendati keadilan sebagai regulatif, menyingkirkan berbagai macam bentuk ketidakadilan. Sebab, jika diasumsikan bahwa berbagai lembaga adalah adil, maka otoritasnya harus objektif dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan yang bergelayutan.
Buku Teori Keadilan karya John Rawls menguraikan dua prinsip keadilan yang cukup relevan dengan kasus yang dialami 11 warga Maba Sangaji.
Baca Halaman Selanjutnya..





Komentar