Kejati Malut Periksa Bendahara Sekretariat DPRD Malut Terkait Tunjangan Rp60 Juta Per Bulan

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa pejabat di lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara.
Kali ini, giliran Bendahara Sekretariat DPRD Malut dengan inisial RA. RA dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan dalam penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Malut, senilai Rp60 juta per bulan.
Dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan pemberian tunjangan sebesar Rp60 juta per bulan yang diterima oleh seluruh anggota DPRD Malut selama masa jabatan 2019–2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap bendahara sekretariat DPRD tersebut.
”Bendahara Sekretaris DPRD sudah dimintai keterangan. Sepertinya minggu lalu," ungkap Fajar, Kamis, (30/10/2025).
”Pemeriksaan terhadap bersangkutan menjadi bagian dari upaya Kejati Malut mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan yang bersumber dari anggaran daerah tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Maluku Utara juga sudah memeriksa Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray dan Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud dalam perkara yang sama.
Sampai saat ini, tim penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga.(one)





Komentar