Berkas 3 Tersangka Kasus Korupsi DD Taliabu Masih Dilengkapi Polda Maluku Utara

Kombes Pol Edy Wahyu Susilo. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), terus melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Uatara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Malut menetapkan 3 orang sebagai tersangka, mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu LOM alias Ode dan Bendahara Umum Daerah dengan inisial ATK alias Agusmawati.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan untuk melengkapi petunjuk Jaksa. “Penyidik masih lengkapi berkasnya, jika sudah langsung dilimpahkan ke Jaksa," tandasnya, Kamis (30/10/2025).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama. Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017. Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan JPU akibat adanya petunjuk yang belum terpenuhi.

Dalam penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan kecamatan, dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa. Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan. (one)

Komentar

Loading...