Masyarakat Adat, Terusik: Dimanakah Negara?

Pasalnya, Pengadilan negeri soasio pada tanggal 16 oktober lalu, Menjatuhkan pidana penjara, masing-masing dari mereka selama 5 bulan 8 hari. atas pertimbangan, karena di anggap telah menghalang-halangi aktivitas PT.Position, yang sedang beroperasi diwilayahnya.
Tentu keputusan ini membawa duka mendalam terhadap masyarakat adat maba sangadji: yang mempertahankan hidupnya akibat dari ekspansi perusahan.
Sebagai seorang penulis juga menekuni hukum. berpendapat, apa yang di tetapkan perlu diuji lagi kebenaranya. karena hukum, bukanlah semata-mata mencari kebenaran formal.
Melainkan, kebenaran yang di dasarkan atas nilai-nilai moral, dan etika, yang berlaku di dalam masyarakat. hal ini sejalan dengan apa yang di sampaikan oleh Thomas Aquinas, bahwa hukum hanya di anggap sah apabilah berkesesuaian dengan moralitas.
Disisi lain, negara sebagai pemegang kekuasan tertinggi. sepatutnya memberikan perlindungan atas apa yang di alami masyarakat adat. konflik sosial yang berkepanjangan, tidak jarang, mereka berakhir di balik jeruji besi.
Padahal hubungan antara masyarakat adat, dan negara memiliki landasan yang kuat di dalam konstitusi. Suda seharusnya negara bukan sekedar mengakui dan menghormati hak-haknya. akan tetapi, juga menjamin perlindungan hukum terhadap masyarakat adat. (*)





Komentar