Masyarakat Adat, Terusik: Dimanakah Negara?

Firman Yusuf

Hal tersebut, sering memunculkan konflik-sosial diantara masyarakat adat dan perusahan. yang kemudian, berujung pada penyelesain secara hukum, terkadang dalam penyelesaiyanya, masyarakat adat seringkali tidak mendapatkan keadilan, sekalipun mempertahankan hak-haknya.

Situasi demikian, semestinya menjadi persoalan utama bagi negara. kepada masyarakat adat, yang perlahan mulai kehilangan ruang hidupnya.

Masyarakat Adat dalam Perspektif Hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum, ini tercantum dalam pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar 1945. Secara yuridis, keberadaan masyarakat adat mendapatkan kedudukan utama di dalam hukum.

Hal tersebut, diatur dalam pasal 18B ayat (2) bahwa ”negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat,beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia.”

Di dalam ketentuan pasal tersebut, negara secara langsung memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat. serta menghormati setiap hak-hak tradisionalnya, selama tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan republik Indonesia.

Prinsip ini semestinya menjadi kompas moral. di saat masyarakat adat diperhadapkan dengan persoalan hukum hari ini. Namun, negara seolah memilih untuk “diam” di saat keberadaan mereka mulai terusik.

Hal inilah, yang tengah di rasakan masyarakat adat Maba Sangadji. semenjak penetapan 11 warganya sebagai tersangka. Kini meraka terpaksa mendekam di dalam penjara.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...