Catatan
Episode Penting Sejarah Halmahera Tengah

Oleh: Abd. Rahim Odeyani
(Warga Halmahera Tengah/Sekretaris DPW NasDem Maluku Utara)
Berlakunya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Provinsi Maluku Utara memberikan dampak positif bagi keberlangsungan tatanan sosial politik di Maluku Utara.
Provinsi yang baru terbentuk kala itu, hanya memiliki 3 daerah otonom di bawahnya yakni, Kabupaten Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kotamadya Ternate.
Kondisi tersebut memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mendorong beberapa daerah otonom baru seperti pemekaran kabupaten Maluku Utara menjadi Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Halmahera Barat di pindahkan ke Jailolo.
Kemudian pemekaran Kabupaten Halmahera Tengah menjadi Kabupaten Halmahera Timur, Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Tengah di pindahkan ke Weda adalah satu keharusan bagi terbentuknya provinsi Maluku Utara.
Dorongan dan motivasi pembentukan daerah otonom ini semata mata untuk menjawab rentang kendali pelayanan pemerintahan, juga di maksudkan untuk mendukung terpenuhinya syarat pembentukan Provinsi Maluku Utara yang sudah terbentuk sebelumnya.
Pasca Berlakunya UU Nomor 46 Tahun 1999
Di Maluku utara aspirasi dan tuntunan pemekaran daerah, mulai muncul dari berbagai kalangan, antusias masyarakat untuk menjadikan wilayahnya sebagai daerah otonom baru (DOB) mengalir dengan deras.
Termasuk tuntutan yang datang dari masyarakat yang ada di belahan pulau Halmahera bagian timur (Kawedanan Weda: Weda, Patani, Maba, Wasilei dan Gebe).
Baca Halaman Selanjutnya..





Komentar