Syahril Abd Rajak Resmi Jadi Tersangka Proyek Letter Sign Halbar

Jailolo, malutpost.com -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat (Halbar) Syahril Abd Rajak resmi jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign bertuliskan Welcome to Halbar di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Selain mantan calon Wali Kota Ternate itu ditetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021, Samsudin Senen sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing MSA selaku Sekda Halbar tahun 2017 dan SS selaku Kadis DPMPTSP tahun 2018–2021,” kata Fahri, Selasa (28/10/2025).
Fahri mengaku, penahanan dilakukan dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas III Jailolo. Dirinya juga bilang, Proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” yang berlokasi di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, mulai digulirkan sejak tahun 2017 dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018, dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
“Kita (Kejari) Halmahera Barat memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai standar dan prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi," pungkasnya. (öne)





Komentar