Dituntut 4,6 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi BTT Sula Siapkan Pledoi

Rusdi Bachmid selaku PH Terdakwa Muhammad Yusril.

Ternate, malutpost.com -- Terdakwa kasus korupsi Belanja tak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2021, senilai Rp 28 miliar, Muhammad Yusril melalui Penasihat Hukum (PH) Rusdi Bachmid, telah mengajukan nota pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Pledoi ini tindak lanjut tuntutan JPU kepada terdakwa Muhammad Yusril 4,6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta Subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. “Kami (PH) terdakwa bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU kepada klien kami," ungkap Rusdi Bachmid selaku PH terdakwa, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, dalam perkara ini terdakwa telah mengakui perbuatannya dan juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah 100%, hal itu tentunya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nanti.

“Kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah dipulihkan seluruhnya seniali Rp1,6 miliar oleh klien kami. Karena itu, kami berharap ini juga menjadi pertimbangan bagi majelis sebelum memutuskan perkara ini," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula. Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu. Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.

Ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Untuk itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Dalam kasus pun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman penjara 2 tahun. Setelah divonis 2 tahun penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.

Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)

Komentar

Loading...