Korupsi BTT, JPU Kejari Sula Tuntut Muhammad Yusril 4,6 Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Yusril, ketika menjalani sidang tuntutan JPU. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Terdakwa kasus korupsi Belanja tak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2021, senilai Rp 28 miliar, Muhammad Yusril dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Kepulauan Sula, Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (27/10/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Sula itu, berlangsung sekitar pukul 14:00. WIT, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh.

Selain menuntut terdakwa 4,6 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp300 juta Subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Dalam isi tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa disebut bersalah melakukan tindak pidan korupsi. Ini mengacu pada hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,M. Akibat dari perbuatan terdakwa, sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.

Selain itu, terdakwa dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan dan terdakwa dengan kesadaran penuh menutupi peran dari Lasidi Leko selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Andi Maramis serta Andi Muhammad Khairul alias Puang.

Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menderita penyakit jantung dan terdakwa sudah memulihkan kerugian keuangan negara.

Dengan poin-poin itu, terdakwa disebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 pemberantasan tindak pidan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAPidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum.

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Mendengar kesepakatan diberi, terdakwa Muhammad Yusril melalui Penasihat Hukum (PH) Rusdi Bachmid, meminta waktu selama 7 hari untuk dipikirkan. “Yang mulia, kami (Terdakwa) meminta waktu seminggu untuk pikir-pikir terhadap tuntutan JPU," singkatnya mengakhiri.

Dengan permintaan waktu 7 hari, Ketua Majelis Hakim langsung mengakhiri sidang dan akan dibuka kembali jika adanya kepastian dari terdakwa. “Sidang kita tutup, akan dibuka kembali setelah mendapat kepastian jawaban dari terdakwa sesuai dengan ketentuan waktu selama 7 hari," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula. Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu. Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.

Ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Untuk itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Dalam kasus pun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman penjara 2 tahun. Setelah divonis 2 tahun penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.

Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)

Komentar

Loading...