Dominasi Birokrasi dan Tantangan Kepemimpinan Sherly–Sarbin dalam RAPBD 2026

Dr. Mukhtar Adam

Otoritas penyusunan APBD masih dikendalikan oleh Plt Gubernur dan Plt Sekda, sehingga RAPBD Tahun 2026 merupakan otoritas penuh dari Gubernur defenitif hasil Pilkada 2024.

Selama dua tahun penganggaran APBD (2024–2025), penyusunan anggaran dilakukan dalam mode “autopilot administratif”. Akibatnya, struktur RAPBD 2026 lebih merefleksikan warisan teknokrasi masa lalu ketimbang visi politik baru Sherly–Sarbin.

RAPBD 2026 menjadi cermin dari birokrasi yang nyaman, bukan refleksi dari perubahan yang dijanjikan.
Fenomena ini menggambarkan path dependency birokratik (Pierson, 2000), di mana struktur lama bertahan karena memberikan rasa aman administratif dan kepastian fiskal bagi aparat, meskipun menghambat inovasi kebijakan.

Harapan Politik dan Realitas Anggaran

Masyarakat Maluku Utara menaruh ekspektasi tinggi pasca pelantikan Sherly–Sarbin pada Februari 2025. Gelombang optimisme publik merebak di media sosial, seiring kedatangan tokoh nasional dan pejabat negara yang membawa simbol harapan baru.

Namun, nota pengantar RAPBD 2026 yang dibacakan Wakil Gubernur Sarbin Sehe mulai menurunkan optimisme tersebut.

Saat dokumen RAPBD diserahkan ke DPRD dan beredar di ruang-ruang akademik, pertanyaan mulai muncul:
- Apakah RAPBD ini benar disusun berdasarkan arahan Gubernur Sherly–Sarbin?
- Apakah anggaran ini mencerminkan janji-janji politik Pilkada 2024?
- Di mana letak arah baru pembangunan Maluku Utara yang inklusif dan berbasis pulau?

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...