Polres Ternate Serahkan Tiga Tersangka Pencurian Lintas Provinsi ke Jaksa

Ternate, malutpost.com -- Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan pelimpahan berkas dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Jumat (24/10/2025). Tiga tersangka tersebut, merupakan pelaku pencurian lintas provinsi. Ketiganya, masing-masing bernama Faisal (37 tahun) warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa, Arik Anggarat (34 tahun) warga Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari dan La Jamal (42 tahun) warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa.
Tiga pelaku ini ditangkap saat tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara menindak lanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, Tanggal 21 Agustus 2025 dan surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/70.a/VIII/RES.1.8./2025/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025, dengan pelapor atau korban Arief Harjanto.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, mengatakan, penyerahan tahap II ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, berdasarkan surat Kejari Ternate Nomor: B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. “Ketiga tersangka itu disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," singkatnya.
Untuk diketahui, dari tangan tiga tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pecahan kaca mobil bagian depan kiri, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua unit sepeda motor Honda (DG 2718 QT dan DG 3286 JC), dua BPKB dan STNK asli, dua buah helm, beberapa potong pakaian, serta satu unit mobil Honda Jazz warna hijau dengan nomor polisi L 1347 AL.(öne)





Komentar