Jabat Kapolsek Sejak April 2025, IPTU Mirna Oramali Sita 3.470 Miras Masuk di Ternate

Ternate, malutpost.com -- Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Ternate sita ribuan minuman keras (miras) dari berbagai kabupaten dan kota serta Provinsi yang masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Penyitaan ini dilakukan saat anggota Polsek melaksanakan razia setiap kapal yang berlabuh. Dari hasil sitaan, tercatat sebanyak 3.470 miras dengan ukuran dan merek yang berbeda beda.
Angka tersebut, terhitung ketika IPTU Mirna Oramali, menjadi Kapolsek KP3 Ahmad Yani sejak 10 April 2025 lalu. Diketahui, barang haram itu dipasok dari berbagai kabupaten dan kota serta Provinsi, yakni Kota Manado, Bitung dan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Kapolsek KP3 Ahmad Yani Ternate, IPTU Mirna Oramali, saat dikonfirmasi mengatakan, ribuan miras dari berbagai jenis yang disita selama masa kepemimpinannya itu, hasil kerja keras anggota saat melakukan razia di setiap kapal yang masuk di Pelabuhan Ahmad Yani. “Ini kerja keras anggota untuk menggagalkan barang haram masuk di Ternate," ungkapnya, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kasat Narkoba Polres Halmahera Barat itu mengaku, barang terlarang itu dipasok dari Manado, Bitung dan Jailolo. Namun, fokusnya adalah Manado. “Fokus kita dari Manado karena minuman yang dipasok dari Manado itu sangat banyak," akunya.
Dirinya juga menyatakan selama razia yang dilakukan anggota, berhasil mengamankan 3 terduga pelaku, yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK). “Selama saya menjabat dari bulan April, ada terduga pelaku yang diamankan dan kami sudah serahkan ke Samapta Polres Ternate untuk prosesnya. Kurang lebih 3 orang terduga pelaku salah satunya itu ABK Kapal kalau tidak salah kapal Uki Raya karena barang bukti kita temukan dikamar kapal yang ia tempati," tuturnya.
Polisi Wanita berpangkat IPTU itu berharap Peraturan Daerah (Perda), tentang miras yang sedang direvisi atau digodok Pemerintah Kota Ternate dan DPRD itu segera disahkan. “Kita menunggu Perda yang baru itu segera disahkan, kalau tidak disahkan maka payung hukumnya masih menggunakan Perda lama," katanya.
“Sesuai arahan bapak Kapolda Maluku Utara yang diteruskan ibu Kapolres Ternate itu selain miras. Target kita adalah razia barang terlarang yang lain yakni narkoba dan lainya," tandasnya mengakhiri. (one)
Komentar