Demokrasi Zaman Dahulu dan Demokrasi Masa Kini

Fungsi masyarakat sipil bukan sekadar menyalurkan aspirasi, tetapi juga memastikan pemerintah tidak melampaui batas kekuasaan. Jumat (29/8/2025).
Sedangkan di Maluku Utara sendiri demokrasi hanyalah ilusi, penangkapan 11 warga adat Maba Sangaji menjadi pusat perhatian, pasalnya dalam penangkapan tersebut terjadi Abuse of power.
Dimana pemerintah menjadikan hukum sebagai tameng untuk melindungi investasi pertambangan, padahal mereka hanya menyuarakan keresahan masyarakat akibat aktivitas pertambangan itu, hutan-hutan mereka telah gundul, air sungai dicemari.
Mereka coba melakukan penolakan aktivitas tambang, tapi lagi-lagi mereka dicap sebagai penjahat akibat melawan pertambangan, setelah melalui fase penyelidikan di Polisi daerah Maluku Utara (Polda Malut) mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini membuat kekecewaan dan kepercayaan rakyat terhadap demokrasi telah hilang, padahal jelas bahwa didemokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Setelah melalui sidang demi sidang akhirnya Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji 5 Bulan 8 Hari Penjara, Tak Dianggap Pejuang Lingkungan.
Padahal Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan diperkuat dengan berbagai peraturan turunan, seperti Permen LHK No. 10/2024, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1/2023, dan Pedoman Jaksa Agung No. 8/2022.
Baca Halaman Selanjutnya..





Komentar