Kejati Malut Kembali Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadis Kesehatan Tersangka Kasus Korupsi BTT Sula

Massa aksi saat Aksi di Kejati Malut. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Fron Masyarakat Sula (FMS) kembali gelar aksi demonstrai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Senin (20/10/2025).

Aksi puluhan pemuda tersebut, menuntut Kejati Malut menetapkan sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi Belanja tak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2021, senilai Rp 28 miliar

Amatan malutpost.com, terlihat massa aksi membawa spanduk dan poster dituliskan penegak hukum tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi BTT Sula. Koordinator aksi, Rinaldi Gamkonora, mengatakan Kejati Malut bersama Kejari Kepulauan Sula terlalu lambat menindaklanjuti bukti-bukti kuat yang telah terungkap di persidangan.

Padahal lanjutnya, fakta di persidangan menunjukkan ada sejumlah nama lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi BTT Sula. “Kasus ini sudah lama ditangani dan sudah jelas siapa saja yang terlibat. Tapi anehnya, sampai hari ini belum ada penetapan tersangka baru dari Kejari Kepulauan Sula. Kami curiga ada upaya melindungi pihak tertentu," tegasnya.

Dirinya mengaku, BTT senilai Rp28 miliar itu sejatinya diperuntukkan bagi penanganan pandemi Covid-19. Tapi diduga kuat disalahgunakan oleh oknum pejabat daerah dan pihak swasta. Dari jumlah itu, Rp26 miliar tercatat di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dan Rp2 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dari sekian anggaran, Kejati dan Kejari harusnya tak hanya menetapkan dua orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi dan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril. Artinya, Kejati maupun Kejari melihat fakta persidangan yang memunculkan sejumlah nama ikut terlibat, seperti Kadis Kesehatan Suryati Abdullah, mantan bendahara Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, kontraktor Adi Maramis, Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus dan Anggota DPRD Sula, Lasidi Leko. “Jelas dalam persidangan terungkap, makanya nama-nama itu harus diminta pertanggungjawaban," tegasnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat diusut tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan," sambungnya mengakhiri.

Dalam aksinya, FMS menyampaikan enam tuntutan, diantaranya:

1. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka.

2. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Suryati Abdullah sebagai tersangka.

3. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sebagai tersangka.

4. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Adi Maramis sebagai tersangka.

5. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan mantan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus sebagai tersangka.

6. Pengadilan Negeri Ternate segera memutuskan kerugian negara senilai Rp5 miliar dalam kasus BTT Sula.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula. Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu. Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.

Ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Untuk itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Dalam kasus pun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman penjara 2 tahun. Setelah divonis 2 tahun penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.

Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (öne)

Komentar

Loading...