Miliki 28 Sachet Narkotika Jenis Sintetis, Remaja 19 Tahun Ditangkap Polisi

Barang bukti yang berhasil disita anggota Satresnarkoba Polres Ternate.

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, kembali menangkap satu remaja penyalahgunaan narkotikat jenis sintetis. Remaja tersebut dengan inisial IS (19 tahu) warga Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Dirinya ditangkap di lingkungan BTN, Kelurahan Malikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 14:45 WIT.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi menjelaskan, terduga pelaku dengan usia 19 tahun itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang diduga berisikan narkotik jenis sintetis sebanyak, 28 sachet. “Barang bukti yang ditemukan, 28 sachet plastik bening berukuran sedang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 18,28 gram, satu tas plastik warna hijau, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp.300.000," kata AKP Umar, Sabtu (18/10/2025).

AKP Umar bilang, IS ditangkap bermula laporan masyarakat. Dengan laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung menindaklanjuti. “Penangkapan dipimpin langsung, Kasat Narkoba, IPTU Suherman," akunya.

Mantan Kabag Ops Polres Kepulauan Sula itu bilang, IS ketika ditangkap dan diinterogasi mengaku, barang haram itu mendapatkan dari rekannya berinisial A yang saat ini berada di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah. “Saat ini, penyidik telah mengambil langkah berupa pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan jenis zat yang terkandung," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...