Oknum Mantan Auditor BPK Perwakilan Maluku Utara Berpotensi Jadi Tersangka di Polres Halmahera Timur

AKP Ray Sobar

Maba, malutpost.com -- Mantan Audidor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara, dengan inisial IH berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Bagian Umum dan Protokoler pada 2016.

Kasus tersebut, Satreskrim Polres Halmahera Timur, telah menetapkan 3 orang tersangka, yang merugikan negera sebesar Rp 2,1 miliar, sebagaimana yang tertuang  dalam laporan BPK RI.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur melakukan penyidikan terkait keterlibatan oknum auditor diduga menerima aliran dana fiktif dengan total  Rp1 miliar lebih, dengan rincihan tahap pertama, senilai Rp600 juta, tahap kedua Rp400 juta dan ketiga Rp20 juta.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Ray Sobar, mengatakan pihaknya telah mendalami itu. “Ada (Mantan Oknum) auditor yang terima aliran dana. Sudah dilakukan lidik dalam berkas perkara baru," tegas AKP Ray, Jumat (17/10/2025).

Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan itu bilang, oknum ini berpotensi menjadi tersangka karena sudah dalam tahap penyidikan.

“Tinggal melengkapi bukti-bukti dan keterangan lain baru kita gelar penetapan tersangka," tandasnya.

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Halmahera Timur, Ahmad Bagir, saat dikonformasi mengaku, hal itu sudah dapam BAP, jadi pihaknya memberikan petunjuk siapa orang yang menerima aliran dana diduga hasil korupsi harus diminta pertangung jawab pidana. “Dalam berkas itu ada aliran dan ada uang yang mengalir ke oknum IH, untuk dimintai pertanggung jawaban," tegasnya.

Ahmad menambahkan, Polres Halmahera Timur sudah melakukan penyidikan, tetapi sudaj ditetapkan sebagai tersangka atau belum pihaknya belum mengetahui. “Kami belum dapat berkasnya," pungkasnya.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur (Haltim) resmi tahap II berkas tiga tersangka dan barang bukti dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Haltim yang merugikan Negara atau daerah sebesar 2 miliar lebih pada tahun 2016, pada Kamis (9/10/2025).

Tiga tersangka itu diantaranya, KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari sampai 3 Maret 2016 dan ES sebagai Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret sampai 31 Desember 2016. (one)

Komentar

Loading...