Datangi Kejati Malut, Massa Aksi Desak Tetapkan Kadinkes dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

2d1a45d0 d21e 4d13 b8d8 a5139101ac7f
Massa Aksi saat melakukan aksi di Kejati Malut. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kasus dugaan korupsi Belanja tak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2021, senilai Rp 28 miliar kembali menggema di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Senin (13/10/2025).

Kasus yang sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate ini disuarakan oleh Front Mahasiswa dan Masyarakat Sula. Massa aksi menuntut agar Kejati Malut melalui Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kedinkes) Suryati Abdullah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ini sebagaimana fakta persidangan di PN Ternate yang sudah memenuhi unsur dua alat bukti. Karena itu kami mendesak agar pihak Kejaksaan segera menetapkan para tersangka baru,” kata Rinaldi Gamkonora selaku Koordinator massa aksi.

Selain Kadinkes, massa aksi juga mendesak Kejari Sula menetapkan Anggota DPRD, Lasidi Leko,, Andi Muhammad Khairul Akbar (Puang), dan Andi Maramis sebagai tersangka. Karena, menurut massa aksi, keempat nama itu jelas terlibat dalam kasus tersebut. “Meskipun Jaksa Penuntut Umum sudah menetapkan 2 orang menjadi tersangka, yaitu Muhammad Bimbi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur PT HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril, tapi masih ada keterlibatan 4 nama tersebut. Ini berdasarkan fakta persidangan yang diungkapkan Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril, seperti Lasidi Leko, Suryati Abdullah, Puang, dan Adi Maramis,” sebutnya.

Massa aksi mempertanyakan dasar hukum apa yang dipakai penyidik Kejari Sula sehingga belum menetapkan 4 orang itu sebagai tersangka. “Bahkan Bupati Sula juga disebutkan di persidangan sebagaiman percakapan Puang dan Lasidi Leko melalui pesan WhatsApp. Artinya ada keterlibatan Bupati dalam kasus ini, sehingga kami meminta Kejari Kepsul segera periksa Bupati Sula juga,” sambungnya.

Dalam aksi tersebut, massa aksi menuntut beberapa hal yakni;

1. Kejari Sula Segera Tetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka.

2. Kejari segera tetapkan Suryati Abdullah sebagai tersangka.

3. Kejari segera tetapkan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sebagai tersangka.

4. Kejari segera tetapkan Adi Maramis sebagai tersangka.

5. Kejari segera periksa Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula. Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu. Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.

Ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Untuk itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Dalam kasus pun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman penjara 2 tahun. Setelah divonis 2 tahun penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.

Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)

Komentar

Loading...