Timbun Minyak Tanah 1.385 Liter, Polres Ternate Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ternate, malutpost.com -- Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan dua terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di RT 004/RW 001, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada Jumat (10/10/2025) pukul 21:31 WIT.
Dua terduga pelaku yang diamankan diantaranya, AA alias Anita (37 tahun) dan KD alias Kausar (48 tahun). Selain keduanya, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti minyak tanah, sebanyak 1.385 liter yang dihitung dari 34 jerigen ukuran 25 liter, 7 jerigen ukuran 20 liter, 1 drum plastik warna biru ukuran 175 liter dan 1 drum besi ukuran 220 liter.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi mengatakan, 2 terduga pelaku dan barang bukti sebelum diamankan, lebih dulu anggota mendapatkan informasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Nurjaya Ibrahim.
“Kemarin, Jumat sekitar pukul 16:00 WIT, Nurjaya Ibrahim mendapatkan laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi jenis minyak tanah di Kelurahan Bastiong. Informasi itu, Nurjaya langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan sekaligus menghubungi anggota," ungkap AKP Bakry, Sabtu (11/10/2025).
Kata AKP Bakry, dilokasi, kedua terduga pelaku itu juga baru sampai dengan mengendarai sepeda motor. Di sepeda motor, keduanya masing-masing membawa 2 jerigen ukuran 25 liter berisi minyak tanah. “Dari situ barulah terbongkar adanya penimbunan BBM. Hasil pemeriksaan di lokasi, anggota dan Nurjaya menemukan BBM subsidi jenis minyak tanah yang disimpan dalam berbagai wadah," jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu pun menyatakan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku Anita, kalau penimbunan minyak tanah tersebut telah dilakukan sejak 1 Oktober 2025 lalu.
“Anita mengaku membeli minyak tanah melalui media sosial Facebook menggunakan akun Jual Beli Minyak Tanah, dan berkomunikasi melalui Messenger. Pembelian dilakukan di wilayah Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, dengan harga Rp 7.500 per liter," tuturnya.
“Penyelidikan dilokasi, anggota temukan aktivitas penimbunan dan penjualan ini telah berlangsung selama 1 tahun dengan pola pembelian yang sama, yakni melalui media sosial, dan dijual kembali ke kapal atau perahu dengan harga Rp 8.000 per liter," sambungnya.
Untuk itu, AKP Bakry menegaskan, tindak lanjuti saat ini, penyidik mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk pendalaman terhadap asal-usul dan jaringan distribusi BBM subsidi.
“Berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memastikan legalitas dan distribusi BBM subsidi. Setelah itu baru, gelar perkara guna menentukan posisi hukum kasus," pungkasnya. (one)
Komentar