Polsek Ternate Selatan Diminta Percepat Pemeriksaan Psikologi Korban Pemerkosaan

Ternate, malutpost.com -- Praktisi Hukum (PH), Fajrun Hairun meminta penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Ternate Selatan segera memeriksa psikologi korban yang merupakan kliennya atas kasus dugaan pemerkosaan dengan terduga pelaku berinisial MI.
Pasalnya, usai laporan dugaan pemerkosaan pada 26 September 2025 lalu hingga saat ini, korban belum diperiksa secara psikologi. “Kami minta PPA Polsek Ternate Selatan agar memeriksa psikologi korban, agar kasus ini cepat ditindaklanjuti ke tahap yang lebih tinggi dalam proses hukumnya," kata Fajrun, selalu PH dan keluarga korban kepada malutpost.com, Jumat (11/10/2025).
Menurutnya, dalam pemeriksaan awal korban sudah dimintai keterangan dan menjalani visum et repertum. “Korban dan sejumlah saksi dan terduga pelaku sudah diperiksa. Tinggal pemeriksaan psikologi yang belum. Makanya kami ingin percepatan pemeriksaan psikologi, supaya kasusnya juga cepat naik ke tahap selanjutnya," tuturnya.
Fajrun menjelaskan, tindakan dugaan pemerkosaan yang dilakukan terduga pelaku kepada korban, terjadi pada Sabtu 30 Agustus 2025, pukul 03:30 WIT dini hari. “Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat jendela kamar kosan korban di salah satu Kecamatan yang berlokasi di Kota Ternate. Saat itu, pelaku yang berhasil masuk ke kamar langsung mengancam korban untuk melayani nafsu birahinya," akunya.
Dari ancaman tersebut, lanjut Fajrun, korban yang tak bisa berbuat apa-apa dan takut, palaku langsung melancarkan aksi pemerkosaan dengan cara menggit leher korban, membuka paksa pakain korban, mencium payu dara korban hingga melancarkan aksi pemerkosaan.
“Dari peristiwa itu, alat vagina korban yang kesakitan langsung melaporkan ke Polsek Ternate Selatan dengan tujuan memproses pelaku secara tegas. Pada intinya adalah, penyidik percepat prosesnya," tandasnya.
Sementara Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, saat dikonfirmasi, mengaku laporan tersebut masih dalam proses menyelidiki. “Permintaan PH korban, kami (Polsek) pasti lakukan. Karena merupakan satu alat bukti yang mendukung atas perbuatan dari pelaku. Untuk pelaku sudah berstatus tersangka dan saat ini ditahan dalam sel tahanan Polsek Ternate Selatan," pungkasnya. (one)
Komentar