Lengkapi Berkas 3 Tersangka Korupsi DD Taliabu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut ke Pulau Taliabu

Sofifi, malutpost.com -- Lengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), Polda Malut melalui tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ke Kabupaten Pulau Talibu.
Keberangkatan penyidik ke Pulau Taliabu tersebut, untuk melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Malut menetapkan 3 orang sebagai tersangka, mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu LOM alias Ode dan Bendahara Umum Daerah dengan inisial ATK alias Agusmawati.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan, saat ini pihaknya telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk atau P-19 JPU.
“Dengan petunjuk JPU, penyidik berangkat ke Taliabu untuk mengambil beberapa berkas yang berkaitan dengan kasus dugaan pemotongan DD tahun 2017," ungkapnya, Kamis (9/10/2025).
Mantan Dirresnarkoba Polda Malut itu pun bilang, status kasus ini masih tahap I. Karena ada beberapa petunjuk teknis dari JPU yang harus dilengkapi. “Jika semua sudah sesuai petunjuk JPU, maka penyidik langsung limpahkan kembali ke JPU," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama. Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017. Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan JPU akibat adanya petunjuk yang belum terpenuhi.
Dalam penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan kecamatan, dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa. Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan. (one)
Komentar