Lengkapi Berkas Pencurian dan Penikaman, 42 Adegan Diperagakan Tersangka Rifal

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, telah melakukan rekonstruksi atau adegan ulang kasus dugaan pencurian dan penikaman yang dilakukan oleh tersangka RA alias Rifal (25 tahun), Kamis (9/10/2025).
Dalam rekonstruksi ini, dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Ternate, IPDA Soedharmono, yang berlokasi di 3 toko yang berbeda-beda berdasarkan aksi pencurian dan penikaman yang dilakukan tersangka Rifal.
“Rekonstruksi hari ini, di 3 toko, yakni Toko Al-Nizam, Toko Endang dan Toko Rizki. Kalau dari 3 toko tersebut, Toko Al-Nizam itu selain mencuri uang tersangka juga menikam pemiliknya," ungkap Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin.
Menurut Kasat, rekonstruksi tersebut untuk memenuhi P-19 atau petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate guna melengkapi berkas tahap I.
“Untuk memenuhi berkas itu, makanya rekonstruksi dilakukan, sebagaimana perbuatan atau aksi pencurian yang dilakukan," akunya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu mengaku, sebanyak 42 adegan yang dilakukan. “42 adegan itu, terhitung dari 12 adegan di Toko Rizki, 15 adegan di Toko Al-Nizam dan 15 adegan di Toko Endang," pungkasnya. (one)
Komentar