Korupsi 2 Miliar, Polres Halmahera Timur Serahkan Tiga Eks Pejabat ke Jaksa

Tiga tersangka itu diantaranya, KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari sampai 3 Maret 2016 dan ES sebagai Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret sampai 31 Desember 2016.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, melalui, Kasat Reskrim, AKP Ray Sobar membenarkan tahap II perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Pemkab Haltim tersebut setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim.
“Berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke Kejari Haltim untuk proses persidangan," ungkapnya, Kamis (9/10/2025).
AKP Ray bilang, kasus ini 5 tahun bergulir yang menjerat 3 orang pejabat dilingkungan Pemkab Haltim tahun anggaran 2016 akhirnya berkas dinyatakan lengkap.
“3 tersangka itu, berinsial KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran dan ES selaku Bendahara Pengeluaran," jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan itu menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan sebanyak 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif yang menggunakan nama-nama pegawai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, padahal pegawai tersebut tidak pernah melaksanakannya.
“Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai 2.109.959.256 atau 2,1 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022,” pungkasnya. (one)
Komentar