Terdakwa Korupsi Anggaran Makan Minum WKDH Pemprov Malut Divonis 1 Tahun Penjara

Gunakan kemeja putih, Terdakwa Syahrastani, ketika mendengar pembacaan putusan hakim PN Ternate.

Ternate, malutpost.com -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memvonis terdakwa Syahrastani satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta.

Putusan vonis ini diketuk oleh ketua Majelis hakim, Kadar Noh, saat menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) anggaran tahun 2022, pada Selasa (7/10/2025) kemarin.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Kadar Noh, terdakwa Syahrastani disebut secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.

Dengan dasar tersebut, terdakwa Syahrastani dihukum 1 tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta. Namun apabila, denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan penjara.

Usai memvonis terdakwa, Ketua majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, sembari menunggu waktu pikir-pikir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam merespon putusan tersebut.

Setelah itu, Ketua majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau tidak atas putusan.

Mendengar itu, terdakwa Syahrastani melalui Ketua tim Penasihat Hukum (PH) M. Bahtiar Husni langsung menyatakan telah menerima atas putusan tersebut.

“Yang mulia majelis hakim, mewakili kline kami. Tetap pada putusan yang sudah dibacakan, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain," jawab M. Bahtir Husni.

Usai terdakwa yang diberikan kesempatan, Ketua majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi.

“Yang mulia majelis hakim, kami (JPU) minta waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan, apakah menerima atau tidaknya putusan yang sudah dibacakan," singkatnya JPU Mikhael.

Mendengar respon terdakwa dan JPU, sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan kembali bila adanya jawaban dari JPU.

“Sidang ditutup dan akan dibuka kembali setalah adanya kepastian jawaban dari JPU yang meminta waktu untuk pikir-pikir," pungkas Ketua Majelis Hakim.

Untuk diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp.13.839.254.000.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar dari alokasi anggaran yang termasuk diatas.

Dalam perkembangan penanganan dugaan kasus ini, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali beserta sang istri, Muttiara T. Yasin dan anak mereka inisial A, turut diperiksa tim penyidik.

Begitu juga pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir. Tercatat sekitar 20 orang saksi sudah diperiksa tim penyidik. (one)

Komentar

Loading...