Revitalisasi Kultural Polri

Firman Yusuf

Oleh: Firman Yusuf
(Mahasiswa Hukum, Universitas Khairun)

Asas “Salus populi suprema lex esto” menegaskan bahwa  keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi pada setiap praktik bernegara. Prinsip ini semestinya menjadi fundamental etis, dalam menjalankan tugasnya.

Polri memegang peran serta fungsi yang krusial dalam kehidupan bermasyarakat. untuk menjamin ketertiban, mengayomi, hingga melindungi, adalah bentuk daripada tanggung jawab institusi kepolisian sebagai alat negara, sekaligus Aparat penegakan hukum.

Akan tetapi, hari-hari ini keberadaan (eksistensinya) tidak lagi dipandang memberikan (Loyalitas) kesetiaan terhadap masyarakat, ini bukan tanpa alasan, pasalnya kalau di lihat secara seksama hampir tidak jarang kita dapati atau bahkan mendengar langsung kasus hukum yang keterlibatkan Aparat anggota kepolisian di dalamnya.

Bagaimana tidak, hampir setiap rezim kita lalui selalu saja terdapat kasus hukum yang tidak lepas akan keterlibatan aparat kepolisian.

Kalau mau menyebut satu persatu, masih teringat kita kepada “pembunuhan berencana” yang melibatkan seorang Jendral bintang (2) dengan kejam membunuh anak buahnya sendiri, bahkan skenario kematian dibuat sedemikian rupa demi untuk menghilangkan jejaknya.

Bukan hanya itu, pada rezim yang sama, irjen Pol.Berinisial (T.M) mantan  kapolda Jawa Timur. juga tak lepas tersandung kasus hukum Peredaran Narkoba, hingga pada puncaknya kematian Affan Kurniawan, driver ojol, yang di lindas mobil Satuan Anggota Brimob Kepolisian, 28 Agustus 2025.

Pada saat, peristiwa demonstrasi tengah berlangsung sekitaran gedung dpr ri. Semuanya, mengerucut dan mengikat satu hal bahwa, ada Delegitimasi dari institusi kepolisian, ini bukan hanya sekedar urusan Citra polri.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...