Catatan

Pemotongan TKD dan Implikasinya

Abd. Rahim Odeyani

Pemangkasan anggaran ini juga bisa berdampak terhadap pelayanan publik menjadi tidak optimal dan berdampak terhadap tertundanya program infrastruktur di daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan pembangunan.

Akibat dari kebijakan ini, saya berpendapat bahwa kepala daerah dengan terpaksa, berpotensi membuat kebijakan menaikkan pajak daerah secara drastis untuk menutupi defisit anggaran, yang dapat menimbulkan resistensi masyarakat dan gejolak sosial.

Perlunya Inovasi Daerah

Terhadap kondisi faktual di atas, diperlukan inovasi pemerintah daerah.
- Kepala daerah dituntut untuk berinovasi dan memetakan potensi daerah untuk mengembangkan PAD, misalnya dengan mengoptimalkan sektor pajak dan potensi wajib pajak yang belum maksimal.

- Kepala Daerah perlu melakukan refocusing anggaran, seperti menghemat belanja perjalanan dinas dan seminar, untuk mengalihkan dana ke belanja yang lebih produktif dan strategis.

- Kepala daerah harus lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan alternatif selain dana pusat untuk membiayai program dan proyek yang sempat tertunda akibat pemotongan TKD.

Perlu dipahami
 DBH sebagai Hak Daerah

DBH (Dana Bagi Hasil) adalah hak konstitusional daerah penghasil. Bukan sekadar bantuan, tetapi merupakan bagian dari pendapatan daerah yang berasal dari sumber daya alam dan pajak yang dihasilkan di daerah. Oleh karena itu, DBH bukanlah bantuan, melainkan hak yang sah bagi daerah penghasil.

Dengan demikian, kebijakan pengurangan Dana Bagi Hasil ke daerah bisa memicu terganggunya fiskal daerah dan terhadap percepatan pembangunan maupun pelayanan publik di daerah (Urusan desentralisasi). (*)

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...