Catatan
Pemotongan TKD dan Implikasinya

Dalam konteks ini, saya mencoba menganalisis alasan kebijakan pemerintah pusat terhadap. pemotongan dana TKD ke daerah dalam dua aspek :
Pertama : Pemerintah pusat fokus terhadap 8 (delapan) agenda prioritas. (Pidato Pengantar Menkeu dalam sidang paripurna pengesahan RUU APBN 2026).
Delapan agenda prioritas yang tergambar dalam APBN 2026, adalah wajah dari ambisi besar presiden Prabowo untuk melaksanakan Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" yang kemudian di breakdown kedalam misi Asta Cita.
Misi Asta cita ini kemudian di terjemahkan jadi langkah konkrit dalam bentuk program aksi yang membutuhkan alokasi pendanaan yang relatif besar dan pengelolaannya di lakukan secara terpusat oleh kementerian lembaga di tingkat nasional, dan tidak didelegasikan atau diserahkan pengelolaannya pada pemerintah daerah.
Kedua : Penurunan anggaran TKD terjadi karena ada temuan penyelewengan dan tidak tepat guna. (Republikmerdeka, 02 Oktober 2025)
Penurunan anggaran TKD (Transfer Ke Daerah), selain dari untuk membiayai program pemerintah pusat, juga merupakan bentuk sanksi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atas temuan penyelewengan dan tidak tepat guna dalam penggunaan anggaran maupun rendahnya penyerapan anggaran yang bisa berdampak negatif pada kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.
Dampak Pemotongan TKD
Daerah kehilangan sumber pendanaan vital, sementara belanja wajib seperti gaji ASN tetap harus di penuhi, belum lagi pemberlakuan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TTP) yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar