Destruktif Fishing: Pencegahan dan Pengawasan Butuh Semua Pihak

KESADARAN kritis dalam pengawasan dan pencegahan semua pihak adalah menciptakan habitat laut dan penghuninya hidup berkepanjangan.
Tulisan ini, mencoba mengajak kita semua berperan aktif menjaga dan mencintai habitat laut dari tangan-tangan nakal yang tidak bertanggung jawab atas pengrusakan terumbuh karang dan jenis mahluk lainnya yang berlangsungkan hidup di laut.
Maluku Utara salah satu provinsi di Indonesia bagian Timur yang memiliki banyak pulau-pulau kecil dan dikenal salah satu provinsi yang memiliki kekayaan alam, baik di laut maupun di darat.
Luas wilayah daratan Maluku Utara 31.982,50 KM. Luas tersebut, merupakan bagian daratan dari total wilayah yang didominasi oleh perairan.
Pada prinsipnya, tulisan ini bagian representasi atas pengrusakan yang dilakukan oleh tangan-tangan nakal saat menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau Destructif Fishing serta alat tangkap lainya yang merusak habitat laut.
Pengrusakan ini dapat dilihat pada jumlah kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak oleh tangan-tangan nakal yang diungkap oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara.
Tercatat, 9 bulan yang terhitung sepanjang Januari hingga September 2025 Ditpolairud Polda Malut menetapkan 31 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan Decrutive Fishing, Fishing Ground, Perikanan alat tangkap dan Kehutanan.
Puluhan tersangka ini ditangkap tim Markas Unit (Marnit) Ditpolairud Polda Malut yang tersebar di 10 kabupaten/kota ketika melakukan aktivitas ilegal di wilayah perairan Provinsi Maluku Utara, baca malutpost.com Ditpolairud Polda Maluku Utara Tetapkan 31 orang tersangka Januari hingga September, Selasa 23 September 2025.
Angka kasus tersebut, dapat diapresiasi karena mampu menunjukkan loyalitas yang menjaga perairan Maluku Utara tetap aman dari tangan-tangan nakal.
Meski demikian, selain Polda Malut dan masyarakat yang memiliki kesadaran kritis dalam mencegah, menindak tegas serta melaporkan. Harusnya Instansi terkait seperti, pihak PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan lebih aktif memberikan pemahaman. Terutama pada masyarakat pesisir, supaya dalam aktivitas penangkapan ikan tak menggunkan bahan peledak ataupun alat tangkap lainya yang merusak habitat laut.
Pasalnya, tahun demi tahun PSDKP yang berdiri dibawah Kementrian Kelautan dan Perikanan (KPP) itu tidak menunjukan angka atau progres pengawasan maupun penindakan kepada tangan-tangan nakal yang merusak habitat laut.
Dengan catatan ini, penulis meminta peran aktif semua pihak, terutama kehadiran aparat penegak hukum di setiap desa berada di pesisir dan instansi terkait dalam melakukakan pengawasan yang intens. Karena, waktunya “kita” semua berperan aktif melakukan pencegahan kepada tangan-tangan nakal yang melakukan kegiatan ilegel dapat merusak laut.
“Laut adalah kehidupan semua mahluk, termasuk manusia”.(*)
Komentar